Haramkah Babi???

•November 22, 2007 • Tinggalkan sebuah Komentar

Berikut ini tulisan mengenai pengharaman darah
dan babi dalam Islam, diulas
dari sudut pandang logika dan ilmu kesehatan.
Semoga bermanfaat.

Disadur ke Bahasa Indonesia dari jurnalnya idan,
yang diambil dari mhaniff.

Sebut saja “Bob” dan “Yunus”.

Bob: Tolong beritahu saya, mengapa seorang
Muslim sangat mementingkan
mengenai kata-kata “Halal” dan “Haram”; apa arti
dari kata-kata tersebut?

Yunus: Apa-apa yang diperbolehkan diistilahkan
sebagai Halal, dan apa-apa
yang tak diperbolehkan diistilahkan sebagai
Haram, dan Al-Qur’an lah yang
menggambarkan perbedaan antara keduanya.

Bob: Dapatkah anda memberikan contoh?

Yunus: Ya, Islam telah melarang segala macam
darah. Anda akan sependapat
bahwa analisis kimia dari darah menunjukkan
adanya kandungan yang tinggi
dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa kimia
yang bisa berbahaya bagi
kesehatan manusia.

Bob: Anda benar mengenai sifat beracun dari uric
acid, dalam tubuh manusia,
senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan
dalam kenyataannya kita
diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh,
dikeluarkan dari dalam
darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh
melalui air seni.

Yunus: Sekarang saya rasa anda akan
menghargai metode prosedur khusus dalam
penyembelihan hewan dalam Islam.

Bob: Apa maksud anda?

Yunus: Begini… seorang penyembelih, selagi
menyebut nama dari Yang Maha
Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher
hewan, sembari membiarkan
urat-urat dan organ-organ lainnya utuh.

Bob: Oh begitu… Dan hal ini menyebabkan
kematian hewan karena kehabisan
darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada
organ vitalnya.

Yunus: Ya, sebab jika organ-organ, misalnya
jantung, hati, atau otak
dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika
dan darahnya akan
menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya
mencemari daging. Hal tersebut
mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh
uric acid, sehingga
menjadikannya beracun; hanya pada masa kini
lah, para ahli makanan baru
menyadari akan hal ini.

Bob: Selanjutnya, selagi masih dalam topik
makanan; Mengapa para Muslim
melarang pengkonsumsian daging babi, atau ham,
atau makanan lainnya yang
terkait dengan babi?

Yunus: Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur’an
dalam pengkonsumsian
babi, bacon; pada kenyataannya dalam Bible juga,
pada Leviticus bab 11,
ayat 8, mengenai babi, dikatakan, “Dari daging
mereka (dari “swine”, nama
lain buat “babi”) janganlah kalian makan, dan dari
bangkai mereka,
janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu.”

Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi
tidak dapat disembelih di
leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai
dengan anatomi alamiahnya?
Muslim beranggapan kalau babi memang harus
disembelih dan layak bagi
konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan
merancang hewan ini dengan
memiliki leher.

Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu
betul mengenai efek-efek
berbahaya dari komsumsi babi, dalam bentuk
apapun, baik itu pork chops,
ham, atau bacon.

Bob: Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada
resiko besar atas banyak macam
penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak
macam parasit dan
penyakit berbahaya.

Yunus: Ya, dan diluar itu semua, sebagaimana
kita membicarakan mengenai
kandungan uric acid dalam darah, sangat penting
untuk diperhatikan bahwa
sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2%
dari seluruh kandungan uric
acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan
dalam tubuhnya.

Mohon diteruskan kepada semua rekan Muslim
dan Non-Muslim… Ini dapat
menjawab sebagian pertanyaan mereka,
khususnya kala non-Muslim bertanya
mengapa ummat Islam tidak boleh mengkonsumsi
babi.

Hello world!

•September 26, 2007 • Tinggalkan sebuah Komentar

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!